PT Standar Nusantara Sertifikasi mensyaratkan wakil yang berwenang dari organisasi pemohon untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk menetapkan hal berikut :
Ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan;
Fitur umum dari organisasi pemohon, mencakup nama dan alamat dari lokasi fisik, aspek signifikan dari proses dan operasinya, dan setiap kewajiban hukum lainnya yang sesuai;
Informasi umum sesuai bidang sertifikasi yang dimohon, berkenaan dengan organisasi pemohon seperti aktivitas, sumber daya manusia dan teknis, fungsi dan jika ada, hubungan dengan organisasi yang lebih besar; d. Informasi mengenai seluruh proses yang disubkontrakkan digunakan oleh organisasi dan akan mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan;
Standar atau persyaratan lain untuk keperluan sertifikasi organisasi pemohon;
Informasi mengenai penggunaan konsultan yang berkaitan dengan sistem manajemen.
Apabila terdapat kelengkapan dokumen yang kurang, maka Sales Executive akan mengkonfirmasi kepada organisasi pemohon
PT Standar Nusantara Sertifikasi
Logo Standar Nusantara Sertifikasi merupakan milik PT Standar Nusantara Sertifikasi dan penggunaanya adalah untuk kepentingan perusahaan, bukan perorangan. Penggunaan logo Standar Nusantara Sertifikasi untuk kepentingan pribadi tanpa mandat dari perusahaan merupakan tindakan melawan hukum dan PT Standar Nusantara Sertifikasi tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi hukum yang terjadi.