Kegagalan untuk menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka PT Standar Nusantara Sertifikasi akan mencabut sertifikasi.
Dasar dari pencabutan status sertifikasi antara lain :
Tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah diambil oleh organisasi tidak memadai dalam kasus pembekuan Sertifikat
organisasi belum menyelesaikan administrasi (pembayaran) sesuai waktu yang telah ditetapkan
Berdasarkan hasil short notice audit ditemukan rekomendasi negatif (keluhan/perubahan)
PT Standar Nusantara Sertifikasi
Logo Standar Nusantara Sertifikasi merupakan milik PT Standar Nusantara Sertifikasi dan penggunaanya adalah untuk kepentingan perusahaan, bukan perorangan. Penggunaan logo Standar Nusantara Sertifikasi untuk kepentingan pribadi tanpa mandat dari perusahaan merupakan tindakan melawan hukum dan PT Standar Nusantara Sertifikasi tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi hukum yang terjadi.