Sertifikat Keahlian (SKA) adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada para ahli di bidang konstruksi yang telah berhasil memenuhi serangkaian kriteria kompetensi yang mencakup berbagai aspek, mulai dari disiplin ilmu yang mendalam, kemampuan fungsional yang luas, hingga keahlian spesifik yang diperlukan dalam industri ini.
Dalam rangka memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha serta memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam kategori Kecil (K1, K2, atau K3), setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi harus memastikan bahwa mereka memiliki personel yang memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT). Prasyarat ini diperlukan agar individu tersebut dapat diangkat sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT), yang bertanggung jawab atas pengelolaan aspek teknis dari proyek konstruksi yang dijalankan oleh perusahaan.
Proses penerbitan SKA melibatkan pengajuan dokumen melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau lembaga lain yang telah resmi diakreditasi oleh LPJK. Melalui proses ini, SKA tidak hanya menjadi indikator keahlian teknis yang dimiliki oleh individu, tetapi juga menegaskan bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh industri konstruksi secara keseluruhan.
Logo Standar Nusantara Sertifikasi merupakan milik PT Standar Nusantara Sertifikasi dan penggunaanya adalah untuk kepentingan perusahaan, bukan perorangan. Penggunaan logo Standar Nusantara Sertifikasi untuk kepentingan pribadi tanpa mandat dari perusahaan merupakan tindakan melawan hukum dan PT Standar Nusantara Sertifikasi tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi hukum yang terjadi.
© Copyright 2024. PT Standar Nusantara Sertifikasi. All rights reserved.
WhatsApp us