Sertifikat Keterampilan (SKT) merupakan bukti resmi yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) kepada tenaga terampil di bidang konstruksi yang telah memenuhi kriteria kompetensi yang ketat, yang mencakup berbagai aspek disiplin ilmu, fungsi, dan/atau keterampilan yang relevan dalam industri tersebut.
Dalam upaya untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam kategori Kecil (K1, K2, atau K3) dari LPJK, setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi diharuskan untuk mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha mereka. Persyaratan utama untuk mendapatkan SBU adalah keberadaan tenaga kerja yang telah memperoleh SKT, yang merupakan prasyarat penting untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang bertanggung jawab atas keberlangsungan teknis proyek konstruksi.
Proses penerbitan SKT melibatkan pengajuan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi yang diakreditasi oleh LPJK atau instansi lain yang memiliki kredibilitas dan otoritas yang diakui dalam industri konstruksi. Dengan demikian, SKT tidak hanya mencerminkan keahlian teknis individu, tetapi juga memastikan bahwa mereka mematuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam lingkup bidang konstruksi yang beragam.
Logo Standar Nusantara Sertifikasi merupakan milik PT Standar Nusantara Sertifikasi dan penggunaanya adalah untuk kepentingan perusahaan, bukan perorangan. Penggunaan logo Standar Nusantara Sertifikasi untuk kepentingan pribadi tanpa mandat dari perusahaan merupakan tindakan melawan hukum dan PT Standar Nusantara Sertifikasi tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi hukum yang terjadi.
© Copyright 2024. PT Standar Nusantara Sertifikasi. All rights reserved.
WhatsApp us